Pada tahap persiapan, sosialisasi kegiatan dilakukan melalui berbagai media dengan penekanan pada lokakarya orientasi kegiatan secara berjenjang didaerah. Hal ini didukung dengan keterlibatan SKPD melalui pembentukan Tim Teknis Pemda Tingkat Kota/Kabupaten serta keterlibatan dalam Tim Inti PLPBK di tahap perencanaan, pemasaran dan pelaksanaan pembangunan.
Tim Teknis Pemda adalah tim kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah setempat, beranggotakan unsur-unsur dinas yang terkait dengan perencanaan pembangunan dan pengembangan ekonomi, lingkungan permukiman dan pemberdayaan masyarakat. Secara umum Tim Teknis berfungsi sebagai fasilitator, dinamisator, serta nara sumber, yang mempertemukan antara pihak masyarakat (didukung oleh Tim Inti PLPBK) dengan pemerintah daerah. Hal-hal yang perlu di fasilitasi dan di mediasi oleh Tim Teknis ini setidaknya adalah hal-hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah daerah (RTRW kota/kabupaten, kebijakan investasi daerah dll), teknis penyusunan rencana masyarakat, serta kedudukan hasil-hasil kesepakatan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Diantara tugas dan wewenang Tim Teknis Pemda yaitu :
- Memberikan Bimbingan Teknis, pengadaan dan pencetakan peta dasar dan tematik serta pengadaan data-data yang dibutuhkan untuk mendukung petaksanaan kegiatan PLPBK/ND
- Mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan lokakarya Kegiatan PLPBK/ND Tingkat Kota/Kab
- Membantu BKM dan perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan Lokakarya Kegiatan PLPBK di tingkat Kelurahan.
- Mengalokasikan dana BOP (dana taktis) yang dimanfaatkan untuk keperluan biaya operasional pendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK / ND selama berlangsungnya peiaksanaan Kegiatan PLPBK di Kelurahan
- Melakukan monitoring pelaksanaan audit terhadap penggunaan/pemanfaatan dana kegiatan PLPBK/ND yang dilakukan oleh auditor independen.
- Melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh lapisan masyarakat dan dinas-dinas instansi terkait dalam rangka mendorong dan memastikan kolaborasi antara Pemerintah Kota/Kab , BKM dan jajarannya, Perangkat, Masyarakat dan Kelompok Peduli setempat dalam melaksanakan kegiatan PLPBK/ND di Kelurahan
- Mendorong TKPP Kota yang telah terbentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK di Kelurahan
- Menyiapkan dan membentuk Sekretariat kegiatan PLPBK/ND dan yang berkedudukan di kantor Kelurahan
- Melaksanakan sistem administrasi dan menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dengan baik sesuai ketentuan-ketentuan Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman Teknis PLPBK/ND dan ketentuan kearsipan lain yang berlaku.
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPBK/ND.
- Mendukung hasil/ produk perencanaan (RPP, Aturan Main Bersama, dan Rencana Kawasan Prioritas yang mengadopsi prinsip-prinsip RTBL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar