Minggu, 08 Januari 2012

Perekrutan TAPP



Langsung saja bro...Sebelum melaksanakan tahapan perencanaan partisifatif BKM dan pihak Kelurahan melakukan perekrutan Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif (TAPP), proses pelaksanaan kegiatan ini dimulai dengan rembug warga yang dihadiri oleh BKM, aparatur kelurahan dan perwakilan tokoh masyarakat untuk merencanakan tahapan dan proses perekrutan ini (fasilitatornya hadir juga lho...), maka dari itu sebelumnya sedikit saya selaku fasilitator menjelaskan tugas Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
• Memahami rencana kerja dan strategi kegiatan perencanaan partisipatif Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).
• Melakukan perumusan rincian rencana kerja pelaksanaan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja PLP BK.
• Melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas perkembangan pelaksanaan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).
• Melakukan pertemuan internal tim inti perencanaan, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dapat menghambat proses perencanaan partisipatif dengan melibatkan Tim Teknis Pemda dan Tim Konsultan (Korkot/Korkab dan Tim KMW)
• Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PLP BK, sesuai rencana kerja rinci perencanaan partisipatif yang telah disepakati.
• Berperan aktif dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan partisipatif.
• Melaporkan hasil-hasil capaian kegiatan perencanaan partisipatif, kepada BKM dan Pemerintah Desa.
Lingkup kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas yang harus dilakukan oleh Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif, meliputi :
1) Tahap Persiapan Proses Perencanaan Partisipatif
  • Serangkaian kegiatan sosialisasi masyarakat terhadap berbagai aspek dalam penataan permukiman.
  • Bimbingan dan pengutan UP-UP BKM/LKM untuk pelayanan masyarakat.
2) Tahap Penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) (Perencanaan Makro)
  • Review perencanaan untuk menggali informasi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten.
  • Penyiapan Peta Dasar
  • Kegiatan Pemetaan Swadaya (Pengumpulan data, peta dan informasi wilayah Kelurahan/Desa)
  • Membangun visi atau cita-cita masa depan
  • Menyusun Rencana Pengembangan Permukiman Kelurahan/Desa secara partisipatif
3) Tahap Penyusunan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas (Perencanaan Mikro)
  • Membuat Kesepakatan Penetapan Kawasan Prioritas
  • Perencanaan Lingkungan Mikro / Kawasan Prioritas (RTPLP)
  • Melakukan analisis pengembangan kawasan RTPLP
  • Menyepakati rencana penataan bangunan dan lingkungan
  • Penyusunan Rencana Detail Sub Proyek
  • Proses Konsultasi Publik
4) Tahap Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Pembangunan Desa
  • Indikasi Program pembangunan Kelurahan/Desa,
  • Program pembangunan kawasan prioritas atau kawasan RTPLP terpilih,
Penetapan program-program prioritas pembangunan untuk jangka waktu satu tahun atau program tahunan pembangunan kawasan/sub kawasan prioritas.
5) Tahap Uji Publik Produk Perencanaan Partisipatif.

Dari pemaparan diatas bagaimana bapak-bapak cukup mengerti tugas TAPP itu apa????sahut fasilitator "Ngerti pakkkkkkkk" serempak warga menjawab....he...he...mantapss. kemudian peserta rembug menyepakati kriteria dan persyaratan TAPP, (salah satu diantaranya "TAPP kudu siap ditempatkeun di Margawati") pesenan warga lho, kemudian menyepakati teknis dan media informasi lowongan kerja untuk TAPP yaitu melalui pamplet lowongan kerja yang ditempel ditempat-tempat strategis, iklan lowongan kerja di koran lokal , ataupun kordinasi dengan pihak dinas yang ada dan menjelaskan mengenai perekrutan TAPP, ohhh ya lupa tuh...diradio juga dulu sempat BKM umumkan mengenai perekrutan ini, selain hal diatas peserta pun merencanakan jadwal dan waktu perekrutan, tes dan interview, serta penyepakatan penugasan TAPP terpilih.

Dan.....satu minggu kemudian...
Dapat deh TAPP???????????????


Yang perlu diperhatikan...
Upaya perekrutan tenaga ahli pendamping, merupakan tugas BKM bersama Lurah/Kepala Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota. Langkah-langkah yang perlu dilakukan, adalah:

Perekrutan Tenaga Pendamping akan dilaksanakan oleh Lurah akan dilakukan dengan tahapan :

1. Perumusan dan memahami kriteria dan syarat-syarat Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan oleh BKM dan Lurah / Kepala Desa yang difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota.

b. Proses pencarian kandidat tenaga pendamping melalui iklan di surat kabar lokal .

Pada iklan ini akan dijelaskan tujuan perekrutan, persyaratan teknis serta ketentuan administratif terkait. Rentang waktu dari proses pengumuman hingga penutupan adalah 1 minggu.

Persyaratan teknis utama adalah:

1. Sarjana (S1) Arsitektur / Perancangan Kota, Telah lulus >5 tahun, berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota, atau perancangan kota, atau RTBL.

2. Memiliki pengalaman proyek perencanaan/ perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.

c. Proses seleksi terhadap tenaga pendamping

Kandidat tenaga pendamping akan diseleksi pertama kali berdasarkan persyaratan teknis kemudian administratif. Setelah diperoleh maksimal 3 kandidat terbaik, maka akan dilakukan proses wawancara. Kemudian setelah diperoleh calon terpilih, maka calon tersebut akan menandatangani kontrak individu dengan Lurah dan BKM/LKM

d. Pelatihan bagi Tenaga Pendamping

Pelatihan tenaga pendamping perlu dilakukan agar diperoleh persamaan persepsi mengenai pelaksanaan program PLP-BK terutama tugas dan tanggung jawab sebagai Tenaga Pendamping dan peran yang perlu dilakukan dalam TIPP.

Jadiiii...Tenaga ahli pendamping teh adalah tenaga ahli perencanaan dan pemasaran yang akan direkrut dan ditugaskan untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam melaksanakan setiap tahapan PLP BK, yang fokus pada kegiatan perencanaan partisipatif dan pemasaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar