Kamis, 12 Januari 2012

Pembentukan TIPP




Tim inti perencanaan partisipatif adalah tim khusus (ad hock) yang dibentuk untuk melaksanakan proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan program PLP BK.

Proses pembentukan TIPP dilakukan sebagai berikut :

• Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif
• Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya,
• Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa.
• Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.
• Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLP BK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).
Anggota TIPP terdiri dari Dinas-dinas , Lurah, Camat, PJOK, BKM/LKM ( termasuk UP-UP), Kelompok peduli, Tenaga Pendamping Perencanaan dan Pokja – Pokja yang terdiri dari relawan-relawan

Proses pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara partisipatif, melalui dua tahapan, yaitu:
• Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused Group Discussion/FGD) dalam KBK,
• Kedua, adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya.
Sesuai dengan tujuan kegiatan perencanaan, maka kelompok kerja (pokja ND) yang dibentuk, terdiri dari:
a. Pokja pengembangan/alokasi pemanfaatan ruang
b. Pokja pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
c. Pokja pengembangan jaringan jalan, saluran/drainase dan jembatan
d. Pokja pengembangan/pengelolaan air bersih dan sanitasi
e. Pokja peningkatan pelayanan umum/publik.
f. Pokja kelembagaan
Hasil kesepakatan rembug warga disepakati ada penambahan pokja, yaitu Pokja pengembangan seni budaya local, karena hasil kajian dan social mapping secara keseluruhan dari tiap kampong yang ada di Kelurahan Margawati mempunyai kelompok seni tradisional local. Hal ini menjadi salah satu dari beberapa potensi yang perlu dikembangkan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar